Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

Uncategorized

Anggota DPRD Kab. Bulukumba Menerima Aspirasi Pengurus HMI Cabang Bulukumba

badge-check

BULUKUMBA,CAHAYASULSEL.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terima aspirasi Pengurus HMI Cabang Bulukumba terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Jumat (23/8/24) sejumlah kelompok mahasiswa dari Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabuapten Bulukumba.

Aksi demonstrasi ini digelar, lantaran massa yang adalah mahasiswa ini protes, dengan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Pemilu.

Aksi demonstran tersebut diterima oleh Syahruni Haris, S.Ikom., M.Ikom (Gerindra), Andi Usdar, SE, Kaspul BJ, S.S dan Rizal Sarib, ST di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.

Para anggota dewan tersebut mendengarkan aspirasi pendemo yang menuntut agar revisi Undang-Undang Pilkada segera dibatalkan. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Asdar, salah satu Pengurus Cabang HMI Kabupaten Bulukumba, menyatakan dengan tegas bahwa aksi pada hari ini dilaksanakan serentak untuk mengawal keputusan MK dan mendadak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Undang-Undang Pilkada.

“Hari ini demokrasi telah di kotori, HMI menuntut agar DPRD mengawal putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan HMI akan senantiasa turun ke jalan untuk mengawal berbagai hal yang dianggap merugikan masyarakat” ungkapnya.

Selain itu, Asdar juga menjelaskan bahwa aksi pada hari ini juga mengharapkan adanya tindaklanjut dari DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan turut menghadirkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan dan polemik ini.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Syahruni Haris mengungkapkan bahwa Keputusan MK tersebut telah berlaku

“Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah berlaku dan putusan MK tersebut telah bersifat final dan akan tentu diawasi oleh KPU dan Bawaslu Pusat sampai ke tingkat Kabupaten” jelasnya.

Selain itu, Syahruni juga mengungakapkan bahwa dalam persoalan ini KPU Pusat juga telah menyusin rancangan draft terakit revisi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

“Draft revisi PKPU terkait pencalonan Pilkada dan berdasrkan penjelasan dari KPU Pusat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8/2024) nanti” ungkapnya di hadapan demonstran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Rappocini Hadiri Peringatan HUT ke-26 DWP Kota Makassar

16 Desember 2025 - 16:23 WITA

Kecamatan Rappocini Gerak Cepat, RT/RW Jadi Motor Program Makassar Bebas Sampah

14 Desember 2025 - 20:28 WITA

Sekcam Rappocini Hadiri Rapat Formulir UKL-UPL Pembangunan Perumahan di Minasaupa

11 Desember 2025 - 21:25 WITA

Perkuat Tata Kelola, Sekcam Rappocini Ikuti Bimtek Manajemen Risiko Pemkot Makassar

11 Desember 2025 - 19:40 WITA

Wali Kota Makassar dan Bapenda Terima Audiensi PT. Indora Global Film, Bahas Penayangan Film “Badik”

14 Oktober 2025 - 20:06 WITA

Trending di Uncategorized